
Pihak RS Omni yang merasa terganggu dengan isi email ini menuntut Prita di pengadilan dan dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Kasus seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi bila pihak RS menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dan dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pasiennya. Berita miring tentang RS Omni Internasional memang sudah banyak beredar bahkan saya pernah beberapa kali menerima email keluhan seperti ini yang melibatkan RS Omni.
Untuk menyikapi kasus ini pemerintah harus bertindak adil dan tegas karena hal ini tidak akan terjadi bila pihak RS menjalankan kewajibannya dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar