Sabtu, 02 April 2011

Awas Mata-mata !

Saat ini sedang dilakukan penggodokan undang-undang intelejen yang diajukan oleh Badan Intelejen Negara (BIN).

Ada beberapa poin yang menjadi sorotan masyarakat, yaitu masalah 'penyadapan' akun pengguna jejaring sosial dan masalah otorisasi BIN untuk melakukan penangkapan (dan interogasi) kepada tersangka 'pengancam' keamanan nasional.

Masalah otorisasi untuk melakukan penangkapan kepada BIN dikhawatirkan dapat melanggar HAM dan melangkahi peran lembaga-lembaga hukum yang sudah ada, antara lain kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum.

Bila hal ini terjadi, ini jelas suatu kemunduran. Peran BIN bisa saja dimanfaatkan oknum tertentu dan penguasa untuk mengawasi dan menyingkirkan 'lawannya'.

Bagi blogger dan pengguna situs jejaring sosial, ini jelas meresahkan karena dapat mematikan kreatifitas dan mengekang sikap kritis terhadap lingkungan sekitar termasuk kepedulian dalam hidup bernegara.

----------
Sent from my Nokia phone

Tidak ada komentar: