Rabu, 03 Juni 2009

Wow.... Ngeluh di Internet Malah Dipenjara

Ini berita miris yang baru saya baca di Detikinet, ada seorang ibu muda bernama Prita Mulyasari yang mendapatkan pelayanan buruk di sebuah RS OMNI Internasional. Kabarnya karena keluhannya tidak mendapatkan respon memuaskan dari pihak RS, Prita menuliskan keluhannya lewat emailnya ke beberapa temannya yang akhirnya surat tersebut tersebar ke beberapa milis.

Email tersebut berisi kekesalan Prita pada pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis.

Pihak RS Omni yang merasa terganggu dengan isi email ini menuntut Prita di pengadilan dan dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Kasus seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi bila pihak RS menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dan dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pasiennya. Berita miring tentang RS Omni Internasional memang sudah banyak beredar bahkan saya pernah beberapa kali menerima email keluhan seperti ini yang melibatkan RS Omni.

Untuk menyikapi kasus ini pemerintah harus bertindak adil dan tegas karena hal ini tidak akan terjadi bila pihak RS menjalankan kewajibannya dengan baik.

Tidak ada komentar: